DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

06 September 2017, 18:52 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Mantan Kadisdik Jabar Divonis 3 Tahun Jatuh Pingsan

Advertisement
Mantan Kadisdik Jabar, Asep Hilman jatuh pingsan usai divonis 3 tahun penjara di PN Bandung, Rabu (6/9). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Bandung - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Asep Hilman jatuh pingsan usai dirinya divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 6 September 2017.

Asep pingsan, menyusul sang isteri yang pingsan setelah mendengar putusan majelis hakim.

"Ini tidak adil. Tidak adil," teriak isteri Asep Hilman dari meja penasihat hukum suaminya. Namun tiba-tiba saja sang isteri jatuh pingsan.

Melihat isterinya pingsan, rupanya Asep terpukul dan turut tumbang. Situasi tumbangnya pasangan suami isteri ini membuat pengunjung sidang sempat heboh, terutama pihak pengacara terdakwa.

Pasangan suami isteri itu selanjutnya dinaikan ke ambulance dan dibawa ke rumah sakit untuk pemulihan.

Kerjasama dengan Pihak Swasta
Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan Asep terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa dinilai terbukti bekerjasama menjalankan tindak pidana korupsi dengan melibatkan pihak swasta.

"‎Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun penjara terhadap terdakwa karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri dari pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010," kata Ketua Majelis Hakim Endang Makmun dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dipenuhi, terdakwa harus mengganti dengan kurungan subsider dua bulan penjara.

Perbuatan Asep diperkirakan merugikan negara sampai Rp 3,9 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan kasus tersebut terbongkar ketika jaksa menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan buku aksara Sunda untuk SMKNdi Jawa Barat.

Pengadaan buku aksara dianggarkan sebesar Rp7 miliar, tetapi dalam realisasinya hanya terpakai Rp4,5 miliar, dan terjadi mark-up bekerjasama dengan pemenang tender.

Pengacara Asep, Cece Suryana‎ menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya tersebut.

"Kami akan banding," katanya.


a