DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

12 September 2017, 13:10 WIB
Last Updated 2017-09-12T06:10:13Z
HAKIMKORUPSI

Sidang Praperadilan Setnov Ditunda KPK Beri Jawaban Minggu Depan

Advertisement
Ketua DPR Setya Novanto yang tidak terima dirinya dijadikan tersangka dalam kasus proyek e-KTP. (Foto:Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sidang perdana permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 12 September 2017, ditunda dan akan dilanjutkan Rabu, (14/9).

Demikian putusan hakim tunggal Chepy Iskandar, yang juga mendapat kesepakatan kedua belah pihak.

Pada awal persidangan, seorang kuasa hukum KPK telah mengajukan permintaan agar penundaan sidang dilakukan setidaknya untuk waktu tiga pekan, untuk mempersiapkan administrasi.

Permintaan tersebut tentunya ditolak pihak penggugat yakni dari kubu Setya Novanto yang diwakili 
kuasa hukumnya, Ketut Mulyana Arsana, Abdul Choir dan Agus Riyanto, dan menyatakan pihak Penggugat hanya memberi waktu tiga hari. 

Perbedaan ini pun langsung ditengahi hakim, dan memberi waktu kepada KPK selama satu minggu.

“Tapi, kalau bisa KPK sekaligus memberikan jawaban,” kata hakim Chepy sebelum mengetuk palu.

Seperti diketahui, Ketua DPR Setnov yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek senilai Rp5,9 triliun. Dan ketika proyek tersebut masih dalam pembahasan di DPR, Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. 

Setnov menjadi tersangka keempat dalam kasus megakorupsi ini. Dua tersangka sebelumnya telah dijatuhi hukuman yakni, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, masing-masing dengan pidana 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Kemudian tersangka ketiga, adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dikenal merupakan teman dekat Setnov.  Saat ini berkas perkara Andi telah dilimpahkan ke penuntutan dan tengah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penetapan Setnov sebagai tersangka dalam perkara ini terbilang sangat lambat, berbeda dengan penetapan atas tersangka yang lain. Untuk menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu, KPK sudah memeriksa sedikitnya 108 saksi, dan memeriksa Setnov ke KPK bolak-balik.



.mar/me