DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

25 November 2017, 12:25 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Jaksa Agung: Edward Soeryadjaya Konspirasi Tilep Dana Pensiun Pertamina Rp599 M

Advertisement
Edward Soeryodjaya
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pengusaha Edward Soeryadjaya melakukan konspirasi untuk menilep Dana Pensiun (Dapen) Pertamina senilai Rp1,4 triliun, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp599 miliar.

"Ini jelas konspirasi. Dan semua harus diungkap," tegas Prasetyto di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 24 November 2017.

Konspirasi yang dituduhkan Jaksa Agung, adalah terkait kasus pembelian saham PT Sugih Energy (Sugi)Tbk milik Edward oleh PT Dapen Pertamina. Dirut PT Dapen Pertamina, M. Helmi Kamal Lubis, melakukan pembelian saham tersebut secara sepihak tanpa melalui rapat direksi.

Helmi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, dan oleh pihak Kejagung berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta . 

Aroma konspirasi dicium pihak Kejaksaan, karena selain pembelian saham PT Sugih Energy dilakukan Helmi tanpa persetujuan rapat direksi, juga diketahui saham tersebut adalah saham yang tidak bernilai di pasar saham.
Pada tahun 2016 saham PT Sugh Energy berada pada zona merah, dan anjlok sebesar 75,74 persen, dan nilai sahamnya hanya Rp114.

Sedangkan Edward adalah Dirut PT Ortus Holding sebagai pemegang saham mayoritas PT Sugih. 

Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. 

Kemudian Edward dijebloskan ke Rutan Kejagung, Senin (20/11) yang lalu.

Edward disangka melakukan tindak pidana korupsi tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan paaal 3 UU Nomor 31/1999 juncto pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu.



.mar/me