DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

27 November 2017, 16:57 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Margarito Kamis: Setya Novanto Bisa Kembali Memenangkan Gugatan Praperadilan

Advertisement
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektrik (KTP-E), Setya Novanto, memiliki celah hukum untuk lolos dan kembali memenangkan gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya.

"Ada celah hukum. Ya, bisa lolos lagi," kata Maragarito kepada wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2017.

Celah hukum yang dimaksudnya, pemeriksaan atas diri seorang anggota DPR tetap harus mendapat izin presiden, tidak soal apakah itu dalam ranah tindak pidana biasa atau tindak pidana khusus.

"Begitu bunyi UU, tidak soal apakah itu tindak pidana biasa atau tindak pidana khusus. Suka atau tidak suka, pemeriksaan atas anggota DPR harus mendapat izin Presiden," tegasnya.

Margarito menjadi salah seorang ahli dari lima ahli yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP elektrik (KTP-e), Setya Novanto, sebagai saksi meringankan.

Menurutnya, karena tidak ditempuhnya prosedur sesuai Pasal 245 UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), yang mensyaratkan izin presiden atas pemeriksaan seorang anggota DPR, maka ada kemungkinan Praperadilan akan dimenangkan Novanto untuk kedua kalinya.

Apalagi kata Maragarito, Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya.

"Setahu saya dia (Novanto) belum pernah diperiksa," katanya.

Padahal, menurut putusan MK Nomor 21 tahun 2014, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dia harus diperiksa terlebih dahulu. 

Kemudian Novanto sebagai anggota DPR, untuk diperiksa sebagai calon tersangka, harus ada izin Presiden.

"Jadi ada celah hukum, yang kemungkinan hakim mengabulkan gugatan praperadilan Novanto yang kedua kalinya," tegas Margarito



.mar/me