27 November 2017, 14:22 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Tolak Arief, Gerindra Ingin Wajah Baru Ketua MK

Advertisement
Ketua MK, Arief Hidayat
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menolak jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melanjutkan masa tugasnya ke periode kedua.

"Kita ingin wajah baru. Kalau pak Arief lagi, begini saja monoton," kata Desmond saat dihubungi, Senin, 27 November 2917.

Karena itulah Komisi III menunda agenda uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi dengan kandidiat Arief Hidayat. Masa jabatan Arief akan berakhir pada bulan April tahun 2018.

"Kita ingin wajah baru, dan sejarah baru. Kalau pak Arief, ya begini-begini saja," ulang Desmond. 

Desmond juga menyesalkan aksi lobi-lobi yang dilakukan Arief kepada para anggota Komisi III agar dirinya terpilih lagi sebagi hakim konstitusi dan menjabat ketua MK untuk periode kedua. 

Argumentasi yang dipakai Arief dalam melobi anggota komisi III adalah, jika dirinya berhenti dari hakum konstitusi, maka yang akan menjabat sebagai ketua MK adalah hakim konstitusi Saldi Isra. Dan Saldi Isra itu, pro KPK, hujah Arief.

MK sendiri, pada masa kepemimpinan Arief, setidaknya mengeluarkan lima buah putusan yang isinya melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

"Sejak Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua, Koalisi Selamatkan MK sekurangnya mencatat 5 putusan MK yang berpotensi mengancam pemberantasan korupsi," terang Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (27/11).

Catatan pertama ICW adalah soal perluasan objek praperadilan. Kedua, mantan narapidana dapat mengikuti Pilkada. Ketiga, larangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. Keempat, mantan terpidana korupsi dapat mengikuti Pilkada di Aceh. Kelima, penghapusan pidana permufakatan jahat dalam perkara korupsi.


.me