DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

13 November 2017, 14:21 WIB
Last Updated 2017-11-13T07:21:22Z
KORUPSIPARLEMEN

Setnov Kembali Mangkir Atas Panggilan KPK Alasan Jalankan Tugas Negara

Advertisement
Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan sedang menjalankan tugas negara dan juga tugas partai di Kupang, NTT, Senin 13 November 2017.

"Saya sedang menjalankan tugas-tugas kenegaraan dan juga tugas-tugas partai," kata Setnov kepada media saat mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Manekan Lasiana di Kota Kupang, Senin (13/11).

Selain itu, Setnov yang didampingi para petinggi Partai Golkar juga menghadiri panen raya padi di Desa Noelbaki Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

"Tentu saya menghormati proses hukum. Jadi, saya sambil mempelajari masalah-masalah yang diberikan kepada saya, yang tentu di luar dugaan saya, dengan putusan praperadilan, KPK ternyata masih melakukan upaya-upaya, yang tentu saya tetap menghormati proses hukum. Dan nanti kita lihat perkembangan perkembangan berikut," imbuhnya.

KPK memandang perlu mendengar keterangan Senov sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi KTP-e, Anang Sugiana Sudiharjo (Dirut PT  Quadrant Solution). Namun pada pemeriksaan hari ini Setnov kembali mangkir, yang berarti Setnov telah mangkir sebanyak tiga kali.

Sebelumnya Setnov telah juga dipanggil dua kali, namun juga tidak hadir. Panggilan pertama, pada Senin, 30 Oktober 2017. tidak hadir dengan alasan menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Novanto juga tidak hadir, kali ini alasanya karena pemeriksaan atas dirinya belum mendapat ijin dari Presiden.

Setnov nampaknya belum dapat lari dari kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP-e, dan masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. 

Status hukum Setnov sebagai tersangka sebenarnya telah dicabut setelah dia memenangkan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun ternyata KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Setnov pada Jumat 10 November yang lalu.


.mar/me