13 November 2017, 16:01 WIB
Last Updated 2017-11-13T09:01:23Z
KORUPSI

Tunjangan Guru Disunat, Ketua PGRI dan Bendahara UPTD Dicokok Tim Saber Pungli

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Serang - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli kabupaten Serang, mengamankan Ketua PGRI dan Bendahara UPTD Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, karena keduanya didapati telah melakukan pemotongan uang tunjangan daerah para guru setempat.

“Keduanya telah kami amankan, ” ungkap Ketua Tim Saber Pungli Polres Serang, Kompol Heri Sugeng Priyanto saat melakukan ekspose di Mapolres Serang, Senin 13 November 2017.

Kedua tersangka yang diamankan, Ma, 53, bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kopo dan Ketua PGRI Kecamatan Kopo, Su, 49, ditangkap di lokasi yang sama yaitu di rumah salah seorang tersangka di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kamis pekan lalu.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang sebesar Rp24.990.000, yang diduga uang hasil pungli. 

"Para guru merasa keberatan atas pemotongan yang dilakukan kedua tersangka. Dan meski pun para guru tuidak keberatan, hal tersebut tetap perbuatan pidana," tegas Kompol Heri Sugeng yang juga adalah Wakapolres Serang.

Heri yang didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung, menjelaskan potongan tersebut dilakukan kedua tersangka dalam rangka HUT PGRI , dan besarnya potongan bervariasi tergantung golongan. Untuk PNS Golongan II dipotong Rp50 ribu, Golongan III dipotong Rp75 ribu dan Golongan IV dipotong Rp100 ribu.

Selanjutnya ada lagi potongan untuk biaya pembangunan gedung PGRI, yang besaranya juga bervariasi, untuk Golongan II Rp75 ribu, Golongan III Rp75 ribu dan Golongan IV Rp125 ribu. 

“Korbannya ada sekitar 200 orang guru, mulai dari guru SD hingga guru SMA dan SMK, ” tambah Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung.

Kasus kedua tersangka akan diproses hukum, dan menurut Heru hal tersebut akan dilakukan tanpa perlu berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pemkab Serang.

“Melihat barang bukti dan hasil pemeriksaan. Kita tidak akan berkordinasi dengan inspektorat. Kita lanjutkan proses pidannaya,” ucap Heri.

Kedua tersangka saat ini mendekam di Mapolres Serang.



.her/me