DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

24 November 2017, 06:42 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Walikota Mojokerto Tersangka Suap, Susul Pimpinan DPRD

Advertisement
Walikota Mojokerto, Masud Yunus ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka dugaan kasus suap, menyusul tiga pimpinan DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

KPK menemukan bukti bahwa Masud Yunus terlibat dalam kasus pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) senilai Rp13 miliar menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

"Penyidik KPK  pada tanggal 17 November 2017 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan MY, Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 23 November 2017.

Dijelaskanya, penetapan Masud sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini yakni tiga pimpinan DPRD dan seorang lagi Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang.

Dalam pengembangan tersebut KPK menemukan bukti baru yang mengarah adanya keterlibatan sang walikota.

Tiga pimpinan dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya adalah, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.

Sedangkan tersangka keempat adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Pasal yang disangkakan terhadap Masud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, keempat tersangka tersebut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK pada Jumat 16 Juni 2017 di Kota Mojokerto.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet. Pada saat penangkapan diamankan barang bukti uang suap sebesar Rp470 juta.

Walikota Mojokerto, diduga kuat terlibat dalam kasus ini, dan ditetapkan sebagai tersangka kelima.


.mar/me