06 December 2017, 21:27 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Akhirnya Berkas Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Advertisement
Tersangka kasus korupsi proyek KTP-e, Setya Novanto di dalam mobil tahanan KPK. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektrik (KTP-e), Setya Novanto, dan melimpahkanya ke Pengadilan Tikpikor, yang berlokasi di PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2017.

“Hari ini JPU KPK sudah limpahkan berkas perkara dengan tersangka SN ke Pengadilan Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Sementara itu, besok, Kamis (7/12) pemeriksaan atas gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan diperiksa di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya sidang ini telah digelar pada Kamis (30/11), namun karena pihak KPK tidak hadir, sidang ditunda sepekan.

Berdasarkan Hukum Acara Pidana, gugatan peradilan dapat dinyatakan gugur, apabila pokok perkara sudah diperiksa.

Karena itulah kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi melihat aksi KPK yang memberkas perkara klienya secara cepat luarbiasa karena KPK ingin menghindari proses praperadilan.

"Mereka (KPK) takut menghadapi praperadilan," kata Fredirich di gedung KPK, siang tadi.

Tentang telah dilimpahkanya berkas Novanto ke Pengadilan Tipikor, Juru Bicara KPK Febri Diansyaha mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 99 saksi, baik itu berasal dri unsur DPR, Kemnedagri maupun pihak swasta.

"Saksi yang terbanyak dari pihak swasta atau pihak konsorsium. Dan ada juga saksi-saksi baru baik dari DPR, Notaris dan pihak-pihak lain," terang Febri.

Febri menyatakan keyakinanya bahwa bukti-bukti yang dimiliki KPK sudah sangat kuat.

"Kami yakin dengan kekuatan bukti yang ada pada kami," tegasnya.



.mar/me