DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

07 December 2017, 11:47 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Andi Narogong Jadi Justice Colaborator Kasus Korupsi e-KTP

Advertisement
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus Narogong. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus Narogong tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP akan menjadi justice colaborator dan membongkar siapa saja yang terlibat dan berperan besar dalam kasus mega korupsi tersebut.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, setelah pihak KPK menerima permohonan Andi, yang telah diajukanya sejak September lalu.

" Ya, sejak itu (pengajuan sebagai JC), KPK mempertimbangkan sejumlah hal, seperti apakah dia kooperatif, konsisten di dalam persidangan, dan membuka peran aktor utama dalam kasus tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Persada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.

Hal-hal tersebut akan menjadi pertimbangan KPK, dan hal itu akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa Andi layak dan memenuhi kriteria sebagai JC, sesaat setelah mendengar keterangan dan pengakuan Andi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11) yang lalu.

"Kalau saya pribadi melihat dari apa yang dia sampaikan kemarin, saya pikir dia memenuhi kriteria untuk jadi JC," kata Saut saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/12).

"Dan apa yang menjadi sikap KPK disampaikan kepada JPU, dan hal tu menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," ucap Febri.

Febri menambahkan, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya, bahkan 2 diantaranya telah mengembalikan uang ke KPK.

Febri juga mengingatkan, bahwa jika posisi JC dikabulkan hingga di tingkat pengadilan, maka hal tersebut nantinya akan menguntungkan terdakwa.

"Tidk itu saja. Dan terdakwa jika diputus bersalah tetap berhak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Andi Narogong sendiri pada hari ini akan menghadapi persidangan dengan agenda tuntutan.



.mar/me