Advertisement
Dua oknbum kades di Kabupaten Sukabumi, saat akan hendak naik ke mobil tahanan, Kamis (28/12). |
MEJAHIJAU.NET, Bandung - Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga kuat telah melakukan penyelewengan atas Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Bandung.
Kedua oknum kades tersebut yskni Kades Pangumbahan berinisila Su dan Kades Balekambang, ASB, telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung.
"Keduanya menjadi tahanan pihak kejaksaan setelah berkasnya oleh pihak kejaksaan negeri Sukabumi dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Unit Tipikor Polres Sukabumi, Iptu Deni Miharja, yang membawa kedua oknum kades tersebut dari tahanan Mapolres Sukabumi ke Lapas Kebon Waru, Bandung, Kamis, 28 Desember 2017.
Diterangkanya, Su diduga telah melakukan penyelewengan ADD dan DD tahap I-II tahun 2016 sebesar Rp400 juta. Sedangkan ASB sebesar Rp185 juta bersumber dari anggaran dan periode sama.
Sebelum dilakukan pengusutan oleh pihak yang berwajib, kedua kades tersebut dilaporkan warganya kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan, dengan disertai bukti-bukti yang meyakinkan.
.nur/me