DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

13 December 2017, 21:47 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Meski Diskors Dua Kali Dakwaan Setya Novanto Dibacakan Jaksa

Advertisement
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, nampak terduduk memandangi lantai ketika digelar sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (Foto: Antara)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Meski sidang sempat diskors dua kali namun akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektrik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

Sedianya pembacaan dakwaan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun Setya Novanto yang mengaku sakit dan mogok bicara, oleh Majelis Hakim diminta diperiksakan kesehatan oleh dokter, sehingga pembacaan dakwaan baru dapat dilakukan pada pukul 17.00 WIB.

Jaksa Irene Putri dalam dakwaanya menyatakan Setya Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI berperan langsung dan tidak langsung mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan dalam proyek pengadaan KTP elektrik (e-KTP) secara nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. 

Setya Novanto dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Irene.

Jaksa pun mendakwa mantan Ketua DPR RI itu menerima duit sebanyak 7,3 juta dolar AS.

Rincianya, Novanto menerima 3,8 juta dolar AS melalui Made Oka dan 3,5 dolar AS melalui Irvanto Hendra. 

“Total yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung berjumlah 7,3 juta dolar AS,” ungkap Irene.

Pada bagian lain jaksa mengatakan, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 ditandatangani, Novanto melakukan sejumlah pertemuan dan dengan sejumlah orang baik itu pengusaha maupun pejabat dari Kementerian Dalam Negri.

Novanto diantaranya bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jonannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos pada September hingga Oktober 2011.

Dan ketika Paulus melaporkan konsorsium pemenang proyek e-KTP kehabisan dana untuk modal kerja, Novanto memberikan solusi dengn mengenalkan Made Ika Masagung yang dikenal punya banyak relasi bank.

Namun, Novanto meminta fee sebesar 5 persen bagi anggota DPR, dan fee tersebut agar diberikan terlebih dahulu oleh para pengusaha yang ikut dalam proyek. Dan jika permintaan tidak dipenuhi, Setya Novanto tidak akan mau membantu pengurusan anggaran, tegas Jaksa Irene.

Kemudian, Novanto juga meminta agar 5 persen diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. dan sebesar 5 persen kepada Irman dan staf di Kemendagri.

Akibatnya, dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu,negara dirugikan Rp2,3 triliun.

Jaksa menyatakan Setya Novanto melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.



.mar/me