DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

13 December 2017, 14:58 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Setya Novanto Mainkan Drama Akting Sakit, Pembacaan dakwaan Tertunda

Advertisement
Terdakw kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto tampak dipapah memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (Foto: Antara)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pembacaan dakwaan tertunda karena terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektrik (e-KTP), Setya Novanto, memainkan drama satu babak dan berakting bahwa dirinya sakit, saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

Novanto kerap tidak merespon pertanyaan majelis hakim, walaupun pertanyaan tersebut sangat sederhana yakni soal identitas. Menurut hukum acara, memang majelis hakim diwajibkan pertama kali untuk menanyakan identitas terdakwa.

"Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" tanya ketua majelis hakim Yanto, terdengar mulai tidak sabar atas sikap Novanto yang mogok bicara.

Ketika ketua majelis hakim bertanya soal kesehatan Novanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene, Jaksa menjawab terdakwa kesehatanya baik dan siap untuk menghadapi persidangan.

Hakim pun meminta dokter KPK yang memeriksa Novanto dihadirkan di persidangan.

"Saya memeriksa terdakwa tadi pagi pukul 08.00 WIB, dan waktu saya periksa terdakwa dapat menjawab dengan lancar," ujar dokter KPK, Johanes Hutabarat.

Ketua Majelis Hakim pun kembali mencoba bertanya kepada Novanto seputar soal identitasnya.

"Baik saya coba kembali menanyakan identitas terdakwa? apakah saudara mendengarkan saya? Saya ulangi lagi nama saudara? Apakah saudara mendengarkan saya? Bagaimana saudara Penuntut Umum?" tanya hakim Yanto, ketika Novanto tetap tidak menjawab, dan matanya asyik terfokus ke lantai.

Jaksa Irene pun angkat bicara, kepada Majelis Hakim dia menerangkan bahwa selain diperiksa dokter Johanes Hutabarat, Novanto juga diperiksa dokter RSCM, dan opininya keadaan terdakwa sehat dan layak sidang.

"Terdakwa semalam mengaku diare sampai 20 kali, tetapi itu tidak betul, pegawai rutan mengatakan hanya dua kali yakni, pada pukul 11 malam dan pukul 02.30. yang bersangkutan juga tidur pulas sejak pukul 20.00 WIB. Jadi kami minta sidang dilanjutkan," tegas Irene.

Tetapi pengacara Novanto, Maqdir Ismail dan Firman Wijaya berpendapat klienya tidak dalam keadaan sehat dan tidak layak sidang.

Majelis Hakim akhirnya memerintahkan dilakukanya kembali pemeriksaan atas kesehatan Setnov baik oleh tim dokter KPK maupun dokter spesialis RSCM.


.mar/me