18 January 2018, 13:02 WIB
Last Updated 2018-01-18T06:02:21Z
BIROKRAT

Aher: PNS Jadi Timses, Dipecat

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberi peringtaan keras kepada Pegawai Negeri Sipil agar bersikap netral dalam kontestasi Pilkada serentak 2018 ini.

Jika terbukti ada PNS yang memihak salah satu calon dan bahkan menjadi timses, maka sanksinya adalah pemecetan.

"Saya peringatkan, ASN (aparatur sipil negara) tidak boleh terlibat dalam tim sukses atau kampanye pasangan tertentu. Kalau terbukti sanksinya pemecatan," kata Aher ketika mengikuti Rakor Desk Pilkada Serentak 2018 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 18 Januari 2018.

Aher meminta sebaiknya para PNS mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan turut mensukseskan pesta demokrasi tahun 2018 ini. Dia melarang PNS menjadi tim sukses (timses) atau ikut berkampanye mendukung calon tertentu. 

"Saya minta ASN bantu KPU sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pilkada tahun ini," tutur Aher.

Sementara itu Ketua Deks Pilkada Jawa Barat, Iwa Karniawa, segera menyebarkan surat edaran terkait pedoman atau aturan netralitas PNS atau ANS tersebut. 

Selain ini, Iwa mengaku, pihaknya juga sudah membuat pedoman pemetaan petahana yang akan berlaga dalam Pilkada 2018 ini.

Menurut Iwa, pemetaaan ini perlu dibuat sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota serta pemprov dalam melakukan fasilitasi administrasi kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD yang mencalonkan diri tahun ini.

"Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada bagian pemerintahan dan sekretariat DPRD kabupaten/kota pada rapat tanggal 7 Desember 2017," kata Iwa 

Ia menjelaskan terdata 19 orang Petahana kepala daerah dan wakil kepala daerah terdiri dari 9 Kabupaten dan 6 Kota yang mencalonkan diri pada Pilkada 2018. 

Para petahana itu berasal dari 8 bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 wakil bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 wali kota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 wakil wali kota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung). 

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada gubernur," tutur Iwa.



.nur/me