17 January 2018, 12:30 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

DNA 99 Persen Cocok, Aa Gatot Terancam 15 Tahun Penjara

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pengelola padepokan Gatot Brajamusti terancam pidana 15 tahun penjara, setelah saksi ahli mengatakan DNA yang bersangkutan cocok 99 persen dengan anak yang dikandung mantan anak muridnya, dalam persidangan tertutup di PN Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2018.

"Sidang menghadirkan saksi ahli dari Mabes Polri. Saksi adalah ahli DNA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman kepada awak media seusai persidangan.

Menurut Hadiman, berdasarkan test DNA yang telah dilakukan, secara valid menyatakan bahwa Aa Gatot bertanggungjawab atas anak dari hubungannya dengan salah seorang murid padepokan, CT.

"Saksi ahli tadi sudah memberikan keterangan bahwa anak CT itu menurut ahli memang benar identik 99 persen sama. Hasil pemeriksaan lab DNA sampel dari ibunya, Gatot, dan anaknya memang benar. Itu anak Aa Gatot Brajamusti," ungkap Hadiman.

Ketika ditanya, bagaimana respon Aa Gatot, Hadiman mengatakan, 'Kalau hasilnya seperti itu, ya sudah,'ujar Hadiman menirukan jawaban Aa Gatot.

Namun demikian, kubu Gatot tetap bersikukuh bahwa hubungan diantara dirinya dan CT dilakukan suka sama suka, dan juga tidak melanggar hukum, karena dilakukan dalam pernikahan.

"Kita sudah lama tunggu mana buktinya, bahwa itu ada pernikahan," kata Hadiman.

Gatot Brajamusti dengan kasus ini diancam delik asusila berdasar Pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.


.ebiet/me