DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

31 January 2018, 20:01 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Terkait Proyek Jalan

Advertisement
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Rudy sendiri tercatat menjadi tersangka yang ke-11 dari kasus proyek yang sama.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE, Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, sebagai tersangka” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 31 Januari 2018.

Saut Menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rudy, dilakukan berdasarkan pengembangan perkara yang sampai sejauh ini telah menjerat 10 tersangka.

“RE merupakan tersangka ke 11 dalam kasus ini," imbuhnya.

Dikatakanya, Rudy selaku bupati diduga kuat menerima hadiah atau janji atau suap, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji atau suap tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Suap diberikan oleh Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Sementara, uang suap diduga berasal dari beberapa kontraktor, salah satunya Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir.

“Sebagian uang tersebut kemudian diberikan oleh AHM (Amran) kepada RE (Rudy),” jelas Saut.

Tak hanya itu, Saut menambahkan, Rudy juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas perbuatannya, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berasal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap eks anggota DPR RI, Damayanti Wisny Putranti. 


Dari kasus ini kemudian berkembang kepada para tersangka lain, diantaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (swasta), Dessy A Edwin (ibu rumah tangga).

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng.

Serta empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia.


.mar/me