12 January 2018, 11:16 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Dinyatakan sehat, Edward Soeryadjaya Kembali Dijebloskan ke Penjara

Advertisement
Edward Soeryadjaya saat hendak menuju Rutan Kejaksaan Agung. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Setelah dibantarkan pada akhir tahun lalu, tersangka kasus korupsi Edward Seky Soeryadjaya kembali dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan sehat, Kamis, 11 januari 2018.

Edward oleh Tim RS Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan dinyatakan sehat, dan oleh petugas Kejaksaan Agung kembali ditahan di Rutan Kejagung pada Kamis siang kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya,Edward dinyatakan sakit jantung akibat jatuh di kamar mandi. 

"Tim dokter RSPP menyatakan yang bersangkutan sudah sehat, sehingga kita putuskan untuk membawanya kembali ke Rutan Kejagung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Warih Sadono, Kamis (11/1).

Warih mengatakan proses pengembalian Edward dari RSPP ke Rutan Kejagung berlangsung lancar dan aman.


Penjualan Saham


Seperti diketahui, Edward ditahan Kejagung sejak 20 November 2017 dengan tuduhan korupsi dalam kasus pembelian saham SUGI oleh PT Dana Pensiun (Dapen) Pertamina yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapi Rp559 miliar.

Edward diduga telah memengaruhi Dirut PT Daspen Pertamina, M. Helmi Kamal Lubis untuk membeli saham SUGI milik PT Sugih Energy Tbk, senilai Rp601 miliar. Edward adalah pemilik saham mayoritas di PT Sugih Energy Tbk. 

Padahal saham SUGI nilainya sedang anjlok di bursa saham, sehingga akibat transakasi tersebut negara mengalami kerugian hingga 559 miliar, sesuia audit BPK.

Helmi sendiri saat ini sedang menjalani proses persidangan atas kasus pembelian saham ini.


.ebiet/me