DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

19 January 2018, 13:50 WIB
Last Updated 2018-01-19T06:50:35Z
POLISI

Dua Debt Collector Dihajar Massa Rampas Motor Warga di Jalan

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Bogor - Dua orang debt collector babak belur dihajar massa karena merampas motor warga secara paksa di Jalan Transyogi, Kabupaten Bogor, Kamis 18 Januari 2018 malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Untung pada saat kejadian patroli Polsek segera tiba di Tempat kejadian Perkara (TKP) sehingga Thomas Mattirity (39), dan Richard (25) dapat diselamatkan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Asep Fajar, membenarkan adanya penganiayaaan terhadap dua orang debt collector tersebut. keduanya, ungkap Asep, bekerja di sebuah perusahaan leasing di wilatah Cieluengsi.

Asep mengatakan, apa yang dilakukan kedua korban yakni menarik paksa atau merampas motor warga tidak dapat dibenarkan.

"Jika merampas motor, jelas itu masuk ranah pidana," kata Asep di kantornya, Jumat (19/1).

Menurut Asep, ada prosedur penarikan kendaraan bermotor yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan," tegasnya.

Jadi jelas, lanjutnya, dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector.

Ditambahkanya, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaran kredit motor tersebut. 

Dia menambahkan, siapa saja debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. 


.nur/me