DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

01 January 2018, 06:23 WIB
Last Updated 2017-12-31T23:23:52Z
BIROKRAT

Menteri Agama Cabut Izin Hannien Tour

Advertisement
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin operasional Biro Perjalanan haji dan umroh Wisata PT BPW Al-Utsmaniyah atau lebih dikenal sebagai Hannien Tour.

Alasan penjatuhan sanksi tersebut karena Hannien Tour terbukti melakukan pelanggaran penelantaran jamaah sehingga mengakibatkan banyak jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci. 

"Sanksinya atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan jamaah gagal berangkat. pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim, seperti dilansir Antara, Minggu, 31 Desember 2017.

Pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin sebagai penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. 

Selain itu, PT BPW Al-Utsmaniyah juga terbukti melanggar Pasal 65 huruf (a) Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dengan sanksi tersebut, maka PT BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah. 

Namun demikian, biro umrah itu tetap harus memenuhi tanggung jawabnya kepada para jamaah.

"Biro itu tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan," tegas Arfi.



.ebiet/me