DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

12 February 2018, 15:59 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Bupati Marianus Sae Cawagub NTT Terkena OTT KPK

Advertisement
Bupati Ngada, Marianus Sae, saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (11/2) setelah terkena OTT di sebuah hotel di Surabaya. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Bupati Ngada, Marianus Sae, yang juga adalah bakal calon gubernur NTT, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sebuah hotel di Surabaya, Minggu 11 Februari 2018. 

Kemudian KPK pada hari ini juga, Senin (12/2) menetapkan Marianus sebagai tersangka penerima suap.

"Terkait fee proyek-proyek," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sedangkan tersangka pemberi suap ditetapkan seorang kontraktor Ngada bernama Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), yang diamankan di Bajawa. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memaparkan penangkapan terhadap Marianus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi suap. KPK lalu menerjunkan tiga tim ke tiga lokasi yakni Surabaya, Kupang dan Bajawa Kabupaten Ngada, untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers terkait OTT Bupati NgadaMarianus Sae, (Minggu (11/2). (Foto: Ist)
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju ke sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan Marianus bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, Ambrosia Tirta Santi. 

Marianus sendiri merupakan bakal calon Gubernur NTT yang berpasangan dengan Emilia Nomleni dan diusung oleh PDIP dan PKB.

“Dari tangan MSA (Marianus), tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

Sementara itu, tim kedua KPK yang sudah berada di Kupang mengamankan ajudan Marianus, Dionesisu Kila di posko pemenangan di Kupang sekitar pukul 11.30 WITA.

Sedangkan tim ketiga KPK yang sudah berada di Bajawa langsung mengamankan Wilhelmus dan Petrus Pedulewari, seorang pegawai Bank BNI cabang Bajawa di kediamannya masing-masing.

“WIU diamankan sekitar pukul 11.30 WITA, PP (Petrus) sekitar pukul 11.45 WITA,” ujar Basaria.

Kelima orang tersebut kemudian diperiksa awal di markas kepolisian setempat. Marianus dan Ambrosius diperiksa di Mapolda Jawa Timur, Dionesisu diperiksa di Mapolda NTT, sementara Wilhelmus dan Petrus diperiksa di Mapolres Bajawa.

“Setelah pemeriksaan awal tersebut, tim membawa MSA, ATS, dan DK ke Jakarta pada Minggu (11/2/2018) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Jakarta,” imbuh Basaria.

Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan Marianus sebagai tersangka penerima suap dan Wilhelmus sebagai tersangka pemberi suap. 
Sementara tiga orang lainnya, yakni Ambrosius, Dionesisu dan Petrus hanya berstatus saksi.

Basaria menambahkan, KPK menduga pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada, NTT.

Wilhelmus adalah direktur PT Sinar 99 Permai, merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapat proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada sejak 2011. 

“Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada MSA pada tahun 2015,” beber Basaria.

Dikatakanya, dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018 saja, Wilhelmus sudah memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus tersebut.

Bukan cuma itu, untuk 2018, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Setidaknya, Wilhelmus bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp54 miliar.

Marianus bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Wilheimus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



.mar/me