Advertisement
Boyamin Saiman (sebelah kanan) mantan pengacara Antasari Azhar ditunjuk Firman Wijaya sebagai Ketua Tim Koordinator kuasa hukunya untuk menghadapi laporan Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarat - Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menunjuk pengacara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Boyamin Saiman, sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi laporan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Jika sebelumnya Boyamin selaku pengacara Antasari adalah pihak yang melaporkan SBY, tetapi kali ini Boyamin berada pada status pihak yang dilaporkan.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman dalam menhadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).
Boyamin mengatakan, dirinya menerima kuasa dari Firman, karena dia yakin Firman tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.
Boyamin juga menyatakan bahwa Firman dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat dilindungi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP dan dalam rangka membela klienya.
"Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dlm menjalankan tugas profesinya," ujar pria yang juga pengacara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut.
Boyamin juga menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah advokat dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta yang terdiri dari 11 orang, dan juga kemungkinan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman, termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya.
Seperti diketahui, Firman Wijaya dilaporkan SBY ke Bareskrim Polri kemarin petang, selasa (6/2) dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, terkait dengan kasus korupsi proyek e-KTP.
Pengaduan SBY itu resmi diterima SPKT Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018.
Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, kliennya mempermasalahkan pernyataan Firman di luar persidangan.
Firman dinilai telah mengembangkan pernyataan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).
Firman kepada wartawan mengatakan ada intervensi tokoh besar dalam kasus e-KTP kemudian mengaitkan dengan pemenang Pemilu 2009. Hal tersebut, menurut Ferdinand tidak sesuai dengan pernyataan Mirwan saat bersaksi dalam persidangan.
.ebiet/me