Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Artis kontroversi, Roro Fitria, yang berniat merayakan valentine day dengan sabu-sabu, terpaksa harus merayakanya di dalam penjara, Kamis 15 Februari 2018.
Roro kini mendekam di balik jeruji besi, karena kepemilikan sabu seberat 2,4 gram, yang dipesanya dari Wawan Hartawan, pria berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai fotografer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan mengatakan, Roro memesan sabu seberat 3 gram pada Selasa (13/2), dan rencananya sabu itu akan digunakan pada 14 malam saat merayakan hari valentine.
"Pas kita tanya RF ternyata benar dia mengakui, dan kemudian untuk apa? Informasinya akan digunakan tanggal 14 malam hari valentine," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2).
Katanya, Roro memesan barang haram itu pada Selasa (13/2) lalu. Namun, barang itu tak ada.
"Awalnya pemesan (Roro Fitria) tanggal 13 malam, tapi barang kosong baru adanya tanggal 14. Awalnya itu pemesanan ada 3 gram, tapi saat ini baru ada 2 gram," ujarnya.
Roro yang ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada pukul 13.00 Wib, terancam kurungan di atas lima tahun penjara.
Atas perbuatanya, Roro dijerat pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman 5 tahun lebih.
.poltak/me