DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

25 February 2018, 16:57 WIB
Last Updated 2021-07-10T11:03:02Z
HeadlineKORUPSIperistiwaPOLISI

Kasus Garut, Aib Bagi Demokrasi dan Tamparan Buat Korp Penyelenggara Pemilu

Advertisement
Hasil gambar untuk ILUSTRASI SUAPMEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kasus tertangkapnya Anggota Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajad dan juga Ketua Panwas setempat, Heri Hasan Basri, merupakan aib demokrasi dan sekaligus tamparan keras bagi korps penyelenggara pemilu di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dan Sekjen KIPP (Komite Independen Pengawas Pemilu), Kaka Suminta, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 25 Februari 2018.

"Peristiwa operasi tangkap tangan yang menimpa anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat merupakan peristiwa yang memalukan bagi Korps penyelenggara pemilu," ujar Abhan.

Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung, khususnya di Kabupaten Garut. Sebab, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politic dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara pemilu khususnya Panwaslu.


Senada dengan Abhan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) juga menyatakan bahwa kasus Garut tersebut telah menampar penyelenggara Pemilu secara keseluruhan. Karena pada dasarnya penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pilkada adalah KPU dan penangungjawab pengawasan Pilkada adalah Bawaslu.

"KIPP Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan adanya peristiwa ini, dan mengutuk semua penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara Pemilu, karena penyelenggara Pemilu harusnya menjadi yang terdepan dalam hal integritas dan sikap anti korupsi," tegasnya.

"Ini merupakan aib dan mencederai demokrasi dan Pemilu, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Dia meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan membuka informasi sejelas-jelasnya kepada publik, agar publik mendapatkan informasi yang utuh, jelas dan berimbang.

"Kepada Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI diminta untuk memberikan ruang untuk penegakkan hukum, sekaligus pembenahan dan evaluasi internal yang menyeluruh dan menyampaikannya kepada publik, untuk menjamin proses Pilkada dan pemilu yang sedang berjalan," jelas dia.

"Kepada KPU dan KPU Jawa Barat untuk pro aktif membantu pengungkapan kebenaran atas kasus tersebut, sekaligus melakuan supervise dan evaluasi terhadap jajarannya, dalam antisipasi dan pencegahan hal serupa terjadi juga di tempat lain," tambah Suminta.

Suminta juga meminta KPU dan Bawaslu, dalam seleksi penyelenggara Pemilu yang sedang dilaksanakan, agar mengedepankan azas profesional, meritokrasis dan berintegritas, supaya menghasilkan penyelenggara Pemilu yang professional dan berintegritas, dan menghindari KKN.

Namun demikian, KIPP Indonesia tetap mengajak kepada seluruh elemen dan lapisan masayarakat untuk tetap arif dan tetap mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang sedang berlangsung.


.ebiet/me