DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

03 March 2018, 11:46 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Mantan Dirut PLN Batubara Dijebloskan ke Penjara, Terindikasi Lakukan Konspirasi dan Korupsi

Advertisement
Mantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, ditahan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pengadaan batubara. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Dirut PLN Batubara, Khairil Wahyuni, bersama Dirut PT Tansri Majid Energi (TME), Kokos Leo Liem, keduanya diduga terlibat konspirasi dan korupsi,dan akhirnya dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung, Jumat 2 Maret 2018, sore.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara ini mengatakan akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sebesar Rp477 miliar.

"Keduanya kita tahan untuk 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyididkan. Kita memiliki alasan untuk menahan keduanya," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin, di Kantornya, Jumat (2/3) sore.

Sarjono mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan konspirasi dalam pengadaan batubara yang dibutuhkan PT PLN Batubara. Penggadaan dilaksanakan oleh PT TME yang memenangkan tender yang diadakan oleh anak usaha perusahaan PLN, yaitu PT PLN Batubara (PB).

Namun dalam pelaksanaanya, kualitas batubara dan kuantitasnya tidak sesuai dengan kontrak antara PT TME dengan PT PLN Batubara. Padahal, PT PLN Batubara sudah mengeluarkan duit negara sebesar Rp477 miliar yang diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 30 miliar tahun 2011 dan Rp447 miliar tahun 2012.

Turin menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti kepada dua tersangka saja tetapi akan mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya pihak-pihak  lain yang terlibat.

“Sesuai AD/ART (PT PLN Batubara), seharusnya untuk mengeluarkan uang sebesar itu harus diputus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegamg Saham), tapi nyatanya hal itu tidak dilakukan. Hal inilah yang akan kita kembangkan,” papar Turin.

Dan juga belakangan adanya konfirmasi dari pihak PT Sucofindo yang mengatakan bahwa dokumen analis laporan yang dibuat PT Sucofindo yang disertakan dalam kontrak, adalah laporan analis yang sudah dimanipulasi.


.ebiet/me