25 April 2018, 10:24 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Divonis 15 Tahun, Novanto Dilarang Duduki Jabatan Publik Selama 20 Tahun

Advertisement
Mantan Ketua DPR RI< Setya Novanto, saat hadir di persidangan pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, selasa (24/4). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun, dan dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusanya. 

Novanto juga diganjar denda Rp 500 atau subsider 3 bulan kurungan. Dan Majelis Hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti USD7.3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan Novanto kepada penyidik. 

Selain itu, Majelis Hakim juga memenuhi tuntutan Jaksa KPK untuk mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Artinya, Novanto dilarang menduduki jabatan publik untuk waktu sedikit-dikitnya selama 20 tahun.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.


.mar/me