10 April 2018, 12:07 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Zumi Zola Akhirnya Ditahan KPK

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai diperiksa selama sembilan jam, Senin, 9 April 2018.

Usai diperiksa, dan saat keluar ruangan pemeriksaan sekitarpukul 18.40 WIB, Zumi nampak sudah mengenakan rompi orange. 

Mantan pemain sinetron ini ditahan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Zumi mencoba menghindari awak media, dan segera bergegas ke mobil tahanan KPK yang sudah disiapkan untuknya. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur yang biasa dikenal ramah dengan wartawan, kali ini bersikap tutup mulut.

Zumi akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. 
“ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kav C-1,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Senin (9/4).

Seperti diketahui, Zumi terjerat pengembangan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018. Dari hasil pengembangan dari kasus yang dikenal sebagai kasus “uang ketok palu” ini, diketahui ada peran Zumi.

Zumi dan anak buahnya, Arfan, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, diketahui membagi-bagikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada para anggota DPRD Jambi sebagai 'uang ketuk palu' penegsahan APBD 2018. 

Sedangkan uang tersebut, diduga kuat merupakan hasil gratifikasi yang dikumpulkan Arfan dan Zumi dari para kontraktor yang mendapat proyek pemerintah di Provinsi Jambi.


.mar/me