DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

28 June 2018, 13:59 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Advertisement
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Anang Sugiana (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dengan pidana penjara selama 7 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Jaksa juga menuntut denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Tribun, Rabu (28/6).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan dalam bentuk uang pengganti Rp39 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda dari terdakwa akan dilakukan penyitaan hingga lelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, akan dipidana selama tujuh tahun.

Dalam dakwaanya, Jaksa menytakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, dan terdakwa juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

Atas tuntutan jakas, Anang dan kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami akan mengajukan pledoin, baik terdakwa pribadi maupun kuasa hukum. Kami minta waktu dua minggu yang mulia, tanggal 17 Juli 2018," kata kuasa hukum Anang Sugiana.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Anang didakwa melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.
Selain memperkaya perusahaannya, Anang juga turut memperkaya dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta mantan Sekretaris Jenderal kemendagri, Diah Anggraini.

Bahkan Anang juga disebut turut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.


.mar/me