DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

06 June 2018, 21:47 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Walikota Nonaktif Cilegon Divonis 6 Tahun, Tetapi Hak Politiknya Tidak Dicabut

Advertisement
Walikota Cilegon Nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Serang - Majelis Pengadilan Tipikor Serang memonis Walikota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi, dengan pidana penjara enam tahun, Rabu 6 Juni 2018.

Dalam putusanya, majelis hakim yang diketuai Efiyanto juga mengenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Namun demikian, majelis menolak memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pencabutan hak-hak politik terdakwa selama lima tahun.

Majelis Hakim menyatakan Tubagus Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. 

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta," ucap Efiyanto ketika membaca amar putusanya.

Namun demikian, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut pencabutan hak politik Iman untuk waktu selama lima tahun.

Majelis hakim menilai sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur calon legislatif maupun eksekutif yang terlibat pidana korupsi. 

“Menimbang bahwa hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi Perundang-Undangan. Bahwa dalam alam demokrasi saat ini, masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,” kata Efiyanto dalam pertimbangannya.

Iman dianggap melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang meringankan karena Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan Iman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berupaya tidak mengakui perbuatannya.

Atas vonis tersebut, Iman melalui Penasihat Hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. 


.mar/me