22 June 2018, 16:25 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Divonis Mati, Aman Abdurahman Langsung Sujud Syukur

Advertisement
Terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman, melakukan sujud syukur usai dirinya divonis mati oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurahman, langsung melakukan sujud syukur begitu majelis hakim yang mengadilinya menjatuhkan vonis mati dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Hakim menyatakan Aman terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.


"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan amar putusanya.

Seusai putusan dibacakan, Aman Abdurahman, langsung melakukan sujud syukur, seraya berkata: Alhamdulillah. Aman sujud menghadap kiblat, sehingga membelakangi majelis hakim yang memang berada di arah timur.

Petugas kepolisian berseragam yang dilengkapi rompi dan senjata laras panjang, langsung menutup ruang bagi awak media yang akan mengambil gambar terdakwa kasus bom Thamrin yang sedang bersujud tersebut.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mati lelaki kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu.

Hakim dalam pertimbanganya menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan sehingga Aman divonis mati.

Jaksa sendiri menilai, setidaknya ada enam hal yang memberatkan sehingga pihaknya menuntut mati. 

Pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme, kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya negara kafir dan harus diperangi.

Dan yang ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.

Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Selanjutnya, yang kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.

Terakhir, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


.ebiet/me