DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

28 August 2018, 17:25 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HAKIMHeadlineKORUPSI

4 Hakim dan 2 Panitera Pengadilan Tipikor Medan Kena OTT

Advertisement
JABARCENNA.COM, Jakarta - Empat orang hakim, dua panitera dan dua pihak swasta terkena operasi tangkap tangan (OTT) petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Selasa, 28 Agustus 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan kerja timnya di lapangan yang melakukan penindakan hukum atas sejumlah oknum penegak hukum khusus di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) itu.

"Dari delapan orang itu (yang ditangkap) ada yang berprofesi hakim, panitera, serta pihak-pihak lain. Penangkapan terkait dengan penanganan kasus korupsi di sana (di Pengadilan Tipikor Medan)," terang Basaria di gedung KPK Jakarta, Selasa (28/8).

Selain itu, kata Basaria, tim juga mengamankan sejumlah uang pecahan dalam bentuk dolar Singapura.

“Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura,” kata Basaria, tanpa menyebut jumlah persisnya.


Saat didesak terkait perkara apa OTT tersebut dilakukan, Basaria enggan menjelaskan lebih detail. 

“Tim sedang bekerja memverifikasi sejumlah informasi dari masyarakat. Kami belum bisa sampaikan," tolak Basaria.


Dia berjanji akan mengupdate data jika ada perkembangan.


Sementara itu Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan empat hakim yang dibawa petugas KPK adalah Ketua PN, Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Meraoke Sinaga (Sontan), serta Hakim Ad Hoc Tipikor Merry, dan dua orang panitera yakni Elpandi dan Oloan Sirait.

"Ya, mereka dibawa," singkat Erintuah.

Salah satu yang ditangkap yakni Wahyu Prasetyo wibowo, diketahui adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus kasus adzan dan dijerat pasal penistaan agama, dengan terdakwa Meliana. 

Seperti diketahui, Wahyu Prasetyo memonis Meliana dengan pidana penjara 18 bulan.

Vonis tersebut oleh banyak pihak dinilai berlebihan, dan menunjukan sikap yang tidak arif, sehingga banyak pihak menyesalkan. 

Bahkan kemudian ada petisi yang meminta pembebasan atas Meliana.

Jubir Mahkamah Agung, Suhadi, juga membenarkan salah satu hakim yang terkena OTT adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim pemonis Meliana.



.mar/ebiet/tn