22 August 2018, 22:32 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Warga Pelapor Bertanya, Kenapa Kasus Korupsi Desa Sagaranten Digantung Polres Kuningan

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Kuningan - Warga Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, mempertanyakan idealisme dan profesionalisme petugas Polres Kuningan, khususnya di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menangani laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa mereka, RY.

"Hal ini (dugaan korupsi) sudah kita laporkan sejak Januari tahun 2018. Sudah tujuh bulan lebih, tetapi belum ada progres yang jelas. Ada apa ini?" kata seorang warga, sebut saja namanya Muhammad. Kepada MEJAHIJAU.NET rabu 22 agustus 2019

Padahal, kata Muhammad, warga telah menyerahkan data-data dan fakta-fakta, baik tertulis maupun lisan.

"Sebanyak 17 orang warga sudah diperiksa, perangkat desa sudah diperiksa, sang kades juga sudah diperiksa. Tetapi kasus ini tetap digantung begitu saja," kata Muhammad.

Menurut dia, jika memang pihak Unit Tipokor, dalam hal ini Kanit Tipikor Polres Kuningan, Iptu Ari Budi Hartoyo, merasa tidak menemukan alat bukti untuk itu, yaa keluarkan saja, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Tapi kalau cukup bukti, segera dong ditetapkan tersangka, dan tingkatkan status kasus menjadi penyidikan," tegas Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad menuturkan, kasus yang dilaporkan warga (sebanyak 77 orang warga) adalah penggunaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Penyalahgunaan anggaran terjadi baik dalam pekerjaan pisik maupun pemberdayaan, dan modusnya tidak sebatas penggelembungan anggaran (mark up), pengurangan volume dan kualitas, tetapi juga hingga pada pengajuan proyek fiktif.

Bahkan tidak itu saja, material bantuan Cipta Karya sebanyak 300 pipa raib, untuk proyek pipanisasi, hilaang alias raib tanpa bisa dipertanggungjawabkan kades.

Proyek-proyek yang dilaporkan warga diantaranya, pengecoran  jalan usaha tani tahun 2016 dengan anggaran Rp195 juta (pengurangan kwalitas). Pengecoran jalan usaha tani tahun 2017 Rp131 juta (pengurangan kualitas).

Lalu, pembangunan TPT tahun 2016 Rp188 juta (mark up), Pembangunan TPT dari dana Bantuan Gubernur 2017 Rp150 juta (mark up).

Pengaspalan jalan desa tahun 2017 Rp280 juta (mark up dan pengurangan volume).

Dana pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017 Rp15 juta,  pembelian mesin molen (tidak ada realisasi).

Pendirian bumdes dengan anggaran Rp4 juta (fiktif).

"Penyelewengan yang dilakukan Kades menjadi mudah, karena Bendahara Desa adalah keponakan kades sendiri. Ini kan, jelas perilaku KKN, " tandas Muhammad.

Lalu, perangkat desa, khususnya Kaur Ekbang, sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan desa.

"Dana ADD 90 persen dipegang sendiri oleh Kades. Kades makin jumawa dan merasa kebal hukum," kata Muhammad, apalagi setelah kasusnya dilaporkan ke Polres, namun prosesnya seperti jalan di tempat, imbuhnya.

Satu hal yang disesalkan Muhammad dari lambatnya proses penanganan korupsi ini adalah, sang kades tetap memiliki akses ke dana desa.

"Dan di tahun anggaran 2018 ini kita sudah temukan lagi dua atau tiga proyek yang terindikasi korupsi," ungkap Muhammad.


.Me