DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

18 August 2018, 12:48 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Kasus Pembobolan Bank Mandiri Bandung, Segera Disidangkan

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Bandung - Kasus pembobolan bank Mandiri cabang Bandung sebesar Rp1,17 triliun segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Agustus, untuk empat terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Rudy, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 17 Agustus 2018.

Keempat terdakwa yang kasusnya segera disidangkan adalah Rony Tedy selaku pemilik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) dan Juventius selaku Head Officer PT TAB.

Sedangkan dua terdakwa dari pihak Bank Mandiri adalah Surya Baruna Semenguk (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Cabang Bandung), dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Cabang Bandung).

Tiga tersangka lainya dari pihak Bank Mandiri yakni Frans Zandstra (Relationship Manager Bank Mandiri Cabang Bandung), Totok Suharto dan Poerwitono Poedji Wahjono yang juga dari Bank Mandiri.

Dakwaan dan Penuntutan atas kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Kasus itu bermula saat Rony mengajukan kredit komersial pada Bank Mandiri dibantu stafnya, Juventius yang membuat laporan keuangan  dan aset PT TAB tahun 2014. 

Laporan keuangan itu jadi salah satu syarat pengajuan kredit sebesar Rp 1,1 triliun yang disetujui oleh Frans Zandra, Surya Baruna dan Teguh Kartika Wibowo.

"Laporan keuangan itu dimanipulasi, padahal agunan yang dimiliki  Rp 79 miliar. Dengan laporan palsu itu, Rony mendapat pinjaman tidak sah sebesar Rp 1,1 triliun lebih," terang Rudy.

"Seiring berjalsnya waktu, PT TAB tidak dapat memenuhi kewajibanya membayar kredit," tegas Rudy.

Lalu setelah dilakukan audit oleh BPK RI, kerugian negara diketahui mencapai Rp1,8 triliun yang mencakup kredit pokok dan bunga.


Sita Aset

Penyidik kejaksaan menerapkan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menutupi kerugian keuangan negara dslam kasus ini pihak penyidik melakukan penyitaan  atas sejumlah aset milik Rony maupun Juventius baik berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak.

Namun, kasus ini oleh penyidik tidak dikenakan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Semua aset didapat dari hasil kejahatan. Untuk penerapan ke TPPU nanti pengembangan selanjutnya, dalam dakwaan tidak dimasukan," tandas Rudy.


.me