DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

06 March 2019, 15:01 WIB
Last Updated 2019-03-06T08:01:06Z
AKTIVIS

Aktivis Jabar Demo KLHK: Hutan Kamojang dan Gunung Papandayan Benteng Terakhir Parahyangan

Advertisement
MejaHijau.net, Jakarta - Ratusan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, melakukan aksi demo di depan kantor Kementerian Lungkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.

Para aktivis lingkungan hidup itu mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya untuk segera mencabut Surat Keputusan  (SK) yang dikeluarkanya yang telah mengubah fungsi kawasan hutan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Surat keputusan yang dimaksud adalah SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 hektare (ha) dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi TWA, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. SK tersebut diteken Siti Nurbaya pada 10 Januari 2018.

"Penurunan status tersebut, dari cagar alam ke Taman Wisata Alam akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Apapun alasannya, kawasan cagar alam itu sama sekali tertutup bagi aktivitas manusia," kata Kordinator Aksi, Wahyudin.

Wahyudin menegaskan, kawasan Kamojang dan Papandayan adalah benteng terakhir bagi masyarakat Parahayangan, khususnya Parahayangan Selatan, setelah wilayah Bandung Utara menjadi hutan beton karena pembangunan.

"Hutan Kamojang dan Papandayan merupakan benteng terakhir Parahyangan setelah Bandung Utara jadi hutan beton," tandas Wahyudin.

Dia pun menegaskan, perubahan fungsi tersebut akan menjadi cikal bakal terjadinya kerusakan lingkungan di tanah Parahyangan Selatan. Terutama, Danau Ciharus yang merupakan danau purba juga sumber air sungai Citarum dan Cimanuk. 

"Jadi kami mendesak Menteri LHK untuk segera mencabut SK tersebut," tegasnya.


.ebiet/me