DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

06 March 2019, 13:26 WIB
Last Updated 2019-03-06T06:26:46Z
NARKOBA

Polres Ciko Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Advertisement
MejaHijau.net, Cirebon - Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu jaringan lapas.

Satu tersangka terkait jaringan bandar narkoba Lapas Cipinang Jakarta, dan satu tersangka lainya koneksi bandar narkoba jaringan Lapas Gintung, Cirebon.

Tersangka SO, 39, yang ditangkap pada Jumat, 15 Februari 2019.adalah pengedar jaringan Lapas Cipinang. 

Tersangka ditangkap saat menikmati sabu di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4 gram.

"Tersangka mengaku mendapat sabu dari kurir jaringan narkoba Lapas Cipinang Jakarta. Dan sejauh ini sudah melakukan transaksi sebanyak 4 kali," ungkap Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy kepada awak media di Mapolres Ciko, Selasa (5/3).

Tersangka pengedar sabu jaringan lapas lainya, IS, 30, warga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. IS diringkus polisi pada 8 Februari lalu.

“Saat ditangkap, pelaku sempat membuang sabu seberat 10 gram. Akhirnya kami hanya mendapati 1 gram sabu yang masih disimpan tersangka," kata Roland.

Tersangka IS juga mengaku baru 4 kali melakukan transaksi, dengan total sabu yang diedarkan seberat 40 gram, atau senilai Rp40 juta. 

"Dari setiap gram sabu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu," ungkap Roland.


Modus yang Sama

Roland menjelaskan, modus operandi yang digunakan bandar narkoba jaringan lapas adalah sama yaitu dengan menggunakan kurir secara terputus. Artinya, kurir lapas tidak pernah bertemu atau tatap muka dengan pengedar di lapangan.

Kedua tersangka saat diperiksa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya mengaku mendapatkan tawaran untuk menjadi pengedar barang haram tersebut melalui media sosial

“Tersangka dihubungi lewat sosial media," kata Roland.

Tersangka menceritakan, modus pengiriman barang haram dilakukan dengan sistem ditempel. Di mana, setelah memesan barang dan mentransfer sejumlah uang, kurir akan mengantarkan barang di suatu tempat. Kemudian pelaku mengambil di lokasi yang telah ditentukan.

"Jadi pengedar tidak pernah bertemu dengan sang kurir," ucap Roland.

Kedua tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan transaksi, tetapi keduanya tidak kenal dengan kurir dan tidak tahu mukanya, karena tidak pernah ketemu. 

Komunikasi dilakukan hanya lewat media sosial, jadi tidak pernah ketemu, aku kedua tersangka.


.jamal/tn