Advertisement
( 7 Pelaku pencurian Traktor petani di ringkus Satuan Reskrim Polres Banjar ) |
MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Tujuh orang tersangka komplotan pencurian mesin traktor milik petani di kota Banjar berhasil di tangkap Satuan Reskrim Polres Banjar. Ketujuh pelaku pencurian yakni US, UN, GG, HRP, JJ, UD, dan NN, Mereka berasal dari wilayah yang berbeda, yakni Tasikmalaya, Garut, dan Cianjur.
Kapolres Banjar, AKBP Yuliana Perdana, S.I.K mengatakan, sebelumnya ada lima belas laporan dari para petani pemilik traktor yang hilang kepada pihak kepolisian Polres Banjar.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan dengan cara mesin traktor milik petani yang dibiasa digunakan untuk membajak sawah di wilayah Kota Banjar. Para pelaku diringkus di wilayah Ciawi, Tasikmalaya,” Ujarnya kepada MEJAHIJAU.NET.
Kapolres Mebamhkan, barang bukti telah di amankan pihak kepolisoan dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut yakni 13 unit mesin traktor, satu unit mobil pik up, set kunci-kunci, satu unit minibus, satu unit roda dua, dan tiga unit kerangka mesin traktor.
“Modus operasi dilakukan pelaku yakni mengambil mesin traktor dengan menggunakan kunci-kunci untuk membuka mesin dari rangka traktor. Para tersangka ini diterapkan pasal 363 KUHP (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Kemudian pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Tuturnya.
Kapolres Menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menyimpan barang lebih aman.
"Alhamdulilah traktor ini bisa kembali lagi untuk dipergunakan, kami harap pencurian traktor seperti ini tidak terjadi lagi di kota Banjar dan kepada semua masyarakat khususnya di Banjar untuk selalu berhati-hati dan selalu waspada dalam setiap penyimpanan barang-barang berharga", Pungkasnya.(BM).