27 February 2020, 15:02 WIB
Last Updated 2020-02-27T08:02:15Z
POLISI

Polres Banjar Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Advertisement
( Kapolres Banjar di dampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba saat Konfrensi Pers )

MEJAHIJAU.NET, BANJAR - jajaran Polres Banjar berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika golongan I di Kota Banjar. Penangkapan tersangka dilakukan di dua lokasi yang berbeda, di wilayah Langensari ada tiga tersangka yang tertangkap dan satu orang di wilayah Batulawang, Kota Banjar. 

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., di dampingi Kasat Res Narkoba, AKP Usep Supian mengatakan bahwa informasi kasus di dapat dari masyarakat dan langsung di tanggapi oleh Tim Satuan Res Narkoba. 

Menurut Kapolres, Ketiga orang pelaku yang ditangkap diwilayah Langensari berinisial Jo (20), Ad (21) seorang pengguna dan Yo (23) pengedar. Mereka berhasil ditangkap pada tanggal 26 Januari 2020 lalu di wilayah Desa Langensari, Kec. Langensari, Kota Banjar.

Sedangkan, seorang pelaku lagi berinisial Iw (40) warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran berhasil ditangkap di wilayah Perbatasan Banjar-Ciamis, Batulawang, Pataruman pada 11 Februari 2020 kemarin oleh tim Sat Res Narkoba Polres Banjar.

"Kasus berawal dari informasi masyarakat dan cepat ditanggapi oleh Tim Sat Res Narkoba", Ujarnya dalam konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, Kamis (27/02/2020).

Kapolres menambahkan Polres Banjar berhasil menemukan komplotan lintas provinsi yang mengedarkan tembakau jenis gorila. Dan ini termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang bisa menimbulkan fatalitas bagi penggunanya.

"Barang bukti untuk tembakau gorila total kurang lebih hampir 200 gram. Uang transaksi, dan alat-alat komunikasi. Dan ini banyak sekali modus-modus yang sekarang ini dikembangkan," Tuturnya. 

Selain itu, Lanjut Kapolres, tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk pengguna maksimal hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar minimal 4 tahun penjara," Pungkasnya.(BM)