DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

03 February 2020, 13:31 WIB
Last Updated 2020-02-03T08:13:28Z
POLISI

Terciduk!!! Porles Banjar Tangkap Curanmor

Advertisement
( Kapolres Banjar saat membeberkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Curanmor diwilayah Hukum Polres Banjar )

MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Jajaran Satreskrim Porles Banjar berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kota Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, di dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nur yanto Mengatakan, jajaran Satreskrim Porles Banjar, Polda Jabar telah berhasil menangkap pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Hukum Porlea Kota Banjar.

"Alhamdulillah jajaran Satreskrim kami, Polda Jabar, berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” Ujarnya saat di temui MEJAHIJAU.NET di Lokasi, Senin (3/2/2020). 

Kapolres menambahkan, Pencurian kendaraan bermotor tersebut di lakukan oleh lima orang tersangka yang diamankan yakni EG, WAS, NUR, YS, dan AH. Lima orang spesialis sindikat pencurian kendaraan bermotor itu berasal dari Banjar, Ciamis, dan Cilacap. 

“kami amankan lima orang tersangka dan 18 unit kendaraan bermotor hasil curian", Tuturnya. 

Kapolres Juga menjelaskan, aksi para tersangka saat menjalankan pencurian tersebut dengan berbagai operasinya, di antaranya dengan di incar di tempat parkir lelaki/langsung di ambil dari rumah korban pencurian motor tersebut. 

“Kami terus mengembangkan pengungkapan kasus ini,” Tabdasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 unit motor hasil curian, 1 buah kunci leter T,  7 buah HP,  1 buah konci pas, 1 buah konci palsu, 1 buah tas leptop, 2 set anak kunci, 1 buah obeng, 1 buah linggis kecil, uang tunai Rp145.000, dan 1 buah kunci astag.

“Untuk para pelaku, kami jerat dengan pasal 363 KUHP untuk pencuri dam pasal 480 KUHP untuk para penadah,” pungkasnya. (BM).