DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

05 May 2020, 10:54 WIB
Last Updated 2020-05-05T05:13:20Z
peristiwa

ada 9 Titik Check Point di Banjar saat PSBB

Advertisement

( Ilustrasi PSBB )

MEJAHIJAU.NET, BANJAR -  Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjar akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Rabu (06/04) esok. 

Dalam menghadapi penerapan PSBB tersebut, Pemkot Banjar sudah mendirikan 9 titik Check Point PSBB di setiap akses masuk ke Wilayah Kota Banjar, untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan melintas baik mobil maupun motor.

9 Check Point tersebut yakni Posko Ma Onah di lingkungan Cipadung, Posko Binangun, Posko Ampel Koneng, Posko Batulawang, Posko Katapang, Posko Jembatan Pelangi Langen, Posko Citamiang, Posko Cijolang, Posko Waringinsari. 

"Pelaksanaan peraturan dan Check Point PSBB Banjar ini diberlakukan guna menekan angka penyebaran COVID-19," jelas H.Nana Suryana, Wakil Walikota Banjar, Senin (04/04/2020). 

Fera selaku Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar menambahkan, persyaratan kendaraan yang diijinkan beroprasi selama masa PSBB sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020.

"Penumpang angkutan umum dan angkutan pribadi dibatasi maksimal 50% Kapasitas angkut, menerapkan jaga jarak antar penumpang, untuk angkutan online roda dua hanya diperbolehkan mengangkut barang, dan pengemudi roda dua wajib mengenakan masker serta sarung tangan saat berkendara,"tambahnya.

Fera menyebutkan, ada 8 Jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020, berdasarkan Permenhub Nomor 25 tahun 2020.

"Kendaraan yang dikecualikan pada masa mudik seperti kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara, kendaraan oprasional dinas, kendaraan dinas TNI, kendaraan dinas petugas tol,Kendaraan Dinas Kapolri, Mobil Pemadam kebakaran, Ambulan atau mobil jenazah, dan kendaraan angkutan Logistik," Ujarnya. 

Menurut Fera, Angkutan barang yang diperbolehkan selama masa PSBB seperti barang kekebutuhan medis/kesehatan, keperluan pokok, Bahan Bakar Minyak, kebutuhan distribusi bahan baku industri manufaktur, barang kiriman. 

"Selama masa PSBB hanya ada beberapa angkutan barang yang di perbolehkan," Ungkapnya. 

Fera menegaskan bagi yang melanggar peraturan resmi pemerintah pada Permenhub nomor 25 tahun 2020, dimasa PSBB ini akan dikenakan Sanksi. 

"Sanksi yang akan diterapka pada masa PSBB pertanggal 24 april- 7 Mei 2020 pelanggar akan suruh untuk putar balik namun pertanggal 8 Mei - 31 Mei, pelanggar akan di kenakan sanksi putar balik dan denda Rp.100 jt atau penjara 1 tahun," Pungkasnya. (BM).