DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

05 May 2020, 10:51 WIB
Last Updated 2020-05-05T05:12:39Z
POLISI

Mobil Travel di Tilang dan disuruh putar balik

Advertisement
( Mobil Trafel yang dikendarai Fajar Warga Balokang Kota Banjar ditilang dan disuruh putar balik )


MEHAHIJAU.NET, BANJAR - Mobil travel  Minibus yang dikendarai Fajar (40) warga Balokang kotaa Banjar, ditilang serta dianjurkan untuk memutar balik kembali seusai dilakukan pemeriksaan di Check Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Posko Ma Onah Lingkungan Cipadung, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat. Selasa (05/04/2020). 

Penilangan dan anjuran untuk memutar balik disebabkan karena kendaraan travel tersebut mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal dari daya angkut kendaraan dengan tujuan Kota Bandung. 

Fajar mengaku Dirinya tidak mengetahui aturab PSBB yang diberlakukan untuk setiap pengendara di masa pandemi Covid-19 tersebut. Menururnya, Dirinya hanya mengetahui akan diterapkan PSBB tanpa tau aturanya seperti apa.

"Saya tidak mengetahui aturan PSBB yang akan diberlakukan seperti ini, saya ditilang dan disuruh untuk memutar balik," paparnya.

Sementara itu, Briptu Ahmad Sobirin, PJR Jabar V Polres Banjar mengatakan, aturan PSBB yang akan diberlakukan pada Rabu (06/04) Besok, salah satunya melakukan sanksi penilangan terhadap kendaraan travel dan menganjurkan kendaraan travel tersebut untuk memutar balik. 

"Jika ada kendaraan yang tidak termasuk pada peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020, tentang syarat kendaraan yang diperbolehkan beroprasi pada masa PSBB, maka akan dilakukan penilangan serta anjuran untuk memutarkan kembali kendaraanny,"Imbuhnya.

Briptu Ahmad menyebutkan, jika pengendara tersebut berasal dari arah luar Banjar, setelah diperiksa kami akan persilahkan lewat memasuki wilayah kota Banjar.

"Kalau dari luar Banjar akan kami persilahkan lewat setelah usai pemeriksaan serta pendataan alamat dan arah tujuan, untuk kami masukkan data ODP (Orang Dalam Pemantauan)," Imbuhnya 

Briptu Ahmad berharap, setiap pengendara untuk bisa mengikuti himbauan atau aturan yang diberikan pemerintah untuk bisa lebih cepat dalam pemutusan mata rantai pandemi covid-19 ini. 

"Setiap pengendara harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan penumpang dan lebih memilih untuk dirumah aja dari pada mudik atau piknik supaya persoalan covid-19 bisa cepat selesai," Pungkasnya. (BM).