DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

23 September 2020, 21:21 WIB
Last Updated 2021-07-10T13:04:38Z
HeadlinePojok PARLEMEN

Aliansi Cipayung Kota Banjar: Raperda Kepemudaan Kota Banjar Angin Segar, Belum Bisa Bernafas Lega

Advertisement

MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Babak baru penggodogan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kepemudaan Kota Banjar, telah memasuki Tahap Penyusunan. 


Panitia Khusus (Pansus) XIII DPRD Kota Banjar, Selasa, (22/09/2020) kemarin, menggelar rapat dengar pendapat umum di Ruang Paripurna DPRD Kota Banjar, dengan mempertemukan anggota pansus XIII DPRD Kota Banjar, dengan perwakilan Dinas Pemuda Olahraga, dan Pariwisata Kota Banjar, Bagian Hukum Setda Banjar, Organisasi Kepemudaan, Karang Taruna, dan  tanpa terkecuali Organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Cipayung (HMI, GMNI dan PMII).


Raperda Kepemudaan yang merupakan Insiatif DPRD Kota Banjar ini, setelah diterbitkannya nanti diharapkan menjadi payung hukum Peraturan Daerah (Perda), Kepemudaan yang nantinya bisa dijadikan dasar keberpihakan program Pemerintah Kota Banjar, terhadap kepemudaan termasuk alokasi anggaran yang maksimal.


Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar, Irfan saat diwawancarai tadi malam di Kedai Kopi dibilangan Jln. Pangandaran, menyampaikan bahwa  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan mengamanatkan bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


“Hadirnya Raperda Insiatif DPRD Kota Banjar ini, merupakan angin segar bagi para pemuda, dan organisasi kepemudaan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus seperti PMII, GMNI, dan HMI, merupakan Organisasi Kepemudaan berbasis mahasiswa.”, tutut Irfan


Ia menjelaskan, sekalipun demikian kita tidak lantas bernafas lega. 


Hadirnya Perda Kepemudaan di Kota Banjar, harus disertai dengan Implementasi yang Kongkret. Kerana disadari atau tidak banyak sekali Perda, yang telah dibuat di suatu daerah hanya menjadi dokumen hukum, tanpa, atau minim Implementasi.


“Fungsi utama DPRD, adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap Walikota. Namun, Lembaga Eksekutif Daerah, dan Lembaga Legislatif Daerah, harus  mengontrol satu sama lain, sesuai dengan prinsip checks and balances power,” ucapnya. 


Irfan, menambahkan bahwa Legislatif sebagai pemegang kekuasaan policy making (taakstelling), sedangkan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan policy executing (taak verzenlijking).


“Tetap prosesnya akan terus kinta kawal. Sampai dapat kita pastikan bahwa Raperda, ataupun nantinya kalo sudah dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Walikota Banjar, benar-benar terimplementasi dengan baik, dan berpihak pada pemuda tentunya.” tegas Irfan


Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Solehan, menyampaikan Perda adalah aturan hukum yang nantinya akan diimplementasikan, dan anggota DPRD berfungsi mengawasi implementasinya, maka proses pembuatan Perda, harus sesuai dengan kaidah, sehingga pemahaman substansi.


“Secara umum kita sangat mendukung penuh Raperda Insiatif DPRD Kota Banjar, tentang Kepemudaan. Kami akan terus mengikuti prosesnya sampai tuntas, sehingga substansi, maupun permasalahan yang diatur melahirkan Perda sesuai dengan tata aturan,  dan sesuai prosedur yang benarserta dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Solehan. 


Berkenaan dengan hal itu Solehan, juga menyampaikan bahwa para Ketua OKP Mahasiswa yang terhimpun dala Aliansi Cipayung (GMNI, PMI dan HMI) akan mengadakan kajian lebih lanjut, dan mendalam. 


“Kehadiran kita tentunya sebagai bentuk pelaksanaan Amanah  Pasal 96 UU 12/2011 mengatur l, mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena Kami sangat menyadari bahwa Mahasiswa harus menjadi bagian dari aspirasi masyarakat.” tandasya


Semenentara itu Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar, Ramdhani juga menyampaiakan bahwa Kelompok Cipayung  Kota Banjar, sebagai mahasiswa adalah generasi muda pembanguna multlak turut ikut menetukan corak, isi, dan watak Kota Banjar, yang di cita-citakan.


“Dengan pernyataan ini Kelompok Cipayung, menegaskan keberadaannya, sekalipun dalam fase proses mempersiapkan diri tetapi memiliki kebebasan mengutarakan pendapat, serta mengekspresikan dirinya sesuai ketentuan hukum yang menaungi, serta kaidah kaidah keilmuan layaknya insan akademis,” tuturnya


Selain itu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi membahas tentang UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang dibentuk, dan dibina oleh pimpinan perguruan tinggi, harus di selaraskan dengan Impelementasi Peraturan Daerah, atau Peraturan Walikota.


“Dilibatakannya Aliansi Cipayung Kota Banjar, dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Kepemudaan oleh DPRD Kota Banjar, merupakan apresiasi tinggi bagi DPRD diperiode sekarang. Akan tetapi pada prosesnya kami berharap bisa terintegrasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya khususnya Aliansi Cipayung, dan ummnya Organisasi pemuda di Kota Banjar. Agar memiliki daya sentuh yang kuat dalam pengimplementasiannya nanti,” ujar Ramdhani

Aliansi Cipayung Kota Banjar bersepakat akan meminta kepada Pansus XIII DPRD Kota Banjar, untuk diadakannya diskusi, dan kajian lebih mendalam, terkait Raperda Kepemudaan.


Pemahaman awal terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan dengan menyimak sistematika atau kerangka, atau anatomi Peratuan Perundang-undangan dan bentuk luarnya.


Menurutnya sesuatu yang sistematis atau terorganisasi dengan baik akan selalu memu-dahkan ketika hendak digunakan kembali. 


Prinsip ini juga berlalu dengan sebuah peraturan. 


Peraturan yang disajikan dengan struktur yang sistematis akan membantu pemakai untuk membaca, dan memahaminya. 


“Optimisme itu barang mutlak. Tapi tidak usahlah terburu mendeklarasikan, atau mengkhayalkan Kota Layak Pemuda. Kita sama sama saja dulu matangkang prasarat dan indikator capainnya. Ini masih babak awal.” pungkasnya (BE).