24 September 2020, 06:54 WIB
Last Updated 2020-09-26T06:32:05Z
POLISI

Sadarkan Masyarakat Akan Bahaya Covid-19, Polsek Banjaran Gencar Razia Prokes

Advertisement


MEJAHIJAU.NET, MAJALENGKA - Polsek Banjaran, Polres Majalengka, bersinergi dengan TNI, serta Kecamatan Banjaran, menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi, (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan), dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan sekaligus melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan, di wilayah hukum Polsek Banjaran, Polres Majalengka, Polda Jabar, Kamis (24/09/2020).


Operasi Yustisi hari ke 9 ini dilaksanakan secara stationer, dan mobiling, diwilayah hukum Polsek Banjaran, dengan lokasi di Jalan Raya Depan Kantor Desa Banjaran, dan kemudian pelaksanaan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara mobile berkeliling, dengan lokasi Jalan Raya menuju Desa Kagok, kepada warga masyarakat sekitar.


Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polsek Banjaran, TNI dan Satpol PP Kecamatan Banjaran, serta Muspika, pelaksanaan operasi diawali melaksanakan apel, dan do'a bersama terlebih dahulu di Depan Kantor Desa Banjaran, kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.


Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020,dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin masyarakat, dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan, dan pengendalian Covid-19, Kabupaten Majalengka agar masyarakat terhindar dari covid-19.


Kapolres Majalengka, AKBP., Dr., Bismo Teguh Prakoso, melalui Kapolsek Banjaran, AKP., Dundun Kusmalyadi, mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin, dan mematuhi Protokol Kesehatan, serta sadar akan bahayanya Covid 19.


Pada pelaksanaan Ops Yustisi masih saja terdapat puluhan orang terjaring dalam operaasi Yustisi ini. 


Selanjutnya diberikan sanksi hukuman berupa tindakan fisik berupa push up, dan mengucapkan Pancasila, kemudian seluruh pelanggar diperingatkan dan diberi masker. (BE).