29 September 2020, 23:42 WIB
Last Updated 2021-07-10T13:05:05Z
HeadlinePojok PARLEMEN

Raperda Perubahan APBD TA 2020 Sah Jadi Perda, Bupati Ciamis: Prioritaskan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Advertisement


MEJAHIJAU.NET, CIAMIS - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Ciamis Tahun 2020, resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Peresmian Raperda, tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, 36 Anggota DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang diselenggarakan di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa, (29/09/2020).


Agenda kegiatan pada Rapat Paripurna tersebut, yaitu Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD, Terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ciamis, Tahun 2020.


Bupati Ciamis, Dr., H. Herdiat Sunarya, MM.,  mengatakan bahwa proses Perubahan APBD Kabupaten Ciamis, Tahun Anggaran 2020, ditempuh mengingat adanya beberapa pergeseran tuntutan kebutuhan dalam upaya pencapaian target kinerja.


Selain itu, Perubahan APBD, dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan penanganan penanggulangan, dan pencegahan penyebaran COVID-19, serta pelaksanaan program pemulihan ekonomi Nasional. 


“Kami meyakini dengan keputusan disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun 2020, menjadi Perda, didasari dengan pemikiran yang matang, demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang,"ujar Herdiat.


“Sikap hati-hati yang ditempuh, serta argumentasi selama pembahasan, sampai dengan pengambilan keputusan, untuk menetapkan perubahan APBD ini merupakan langkah strategis, yang perlu dibangun, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis,” imbuhnya.


Menurutnya, pembahasan Raperda, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab konstitusional, dan akuntabilitas publik yang harus tetap diutamakan.


“Kita selalu berupaya mengoptimalkan kinerja, dan mewujudkan good governance, dengan tetap mengikuti segala prosedur, dan langkah dalam menetapkan sebuah peraturan untuk kemajuan daerah bersama,” terang Herdiat.


Herdiat, menjelaskan dengan keterbatasan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, akan diprioritaskan untuk penanganan, dan pencegahan penyebaran COVID-19, serta pemulihan ekonomi Nasional, melalui jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak ekonomi, dan sosial akibat COVID 19.


Selanjutnya, kebijakan pengeluaran belanja agar senantiasa berupaya menerapkan prinsip formal, melalui pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, yaitu ekonomi, efisien, efektif, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Dalam melaksanakan pembangunan kita harus melakukannya bersama-sama. Kolaborasi antara unsur Pemerintahan, akademisi, swasta, masyarakat, dan media menjadi langkah strategis dalam mensukseskan pembangunan," tegasnya.


“Kita harus bersinergi dalam melaksanakan pembangunan agar Kabupaten Ciamis, lebih baik kedepannya ,” tutup Herdiat. (AO).