DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

23 September 2020, 07:02 WIB
Last Updated 2020-09-23T00:02:57Z
TOKOH

Wahidan : Minta Direktur BLUD RSUD Kota Banjar Diganti

Advertisement


MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Walikota Banjar, Dr., Hj., Ade Uu Sukaesih, S.Ip., M.Si., diminta mencopot Direktur BLUD RSU Kota Banjar.


Sebab posisi Dirut BLUD RSU Kota Banjar, yang sekarang dijabat oleh dr., Eka Lina Liandari, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah. 


Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Tokoh Muda Kota Banjar, Wahidan, dalam press conference, yang digelar di sebuah Coffee And Resto di bilangan Jalan Letjen Soewarto, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa, (22/09/2020).


Wahidan, mengungkapkan bahwa Direktur BLUD RSU Kota Banjar, yang dilantik pada awal Tahun 2019 itu, adalah Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan, yang diberi tugas tambahan. Padahal seharusnya Direktur, itu dipimpin oleh Pejabat Struktural. 


“Ini Perintah PP 72 Tahun 2019 yah, bahwa dalam pasal 95 ayat (2) secara eksplisit menyatakan, bahwa Direktur RSUD Kelas A, dan B, itu merupakan Jabatan Eselon IIb, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Maka tidak ada pilihan lain, ganti Dirut BLUD RSU” Ungkapnya.


Lebih jauh, menurut Wahidan, Pemerintah Daerah seharusnya segera melalukan penyesuaian, paling lambat 1 Tahun, setelah Peraturan Pemerintah tersebut dibuat. Hal ini dalam rangka upaya meningkatkan profesionalisme, dan optimalisasi layanan kesehatan.


“Sekarang sudah September 2020, padahal paling lambat 1 Tahun setelah PP diundangkan, itu amanat pasal 121 A. Jika tidak diganti, saya khawatir akan menghambat terhadap peningkatkan tata kelola organisasi, dan tata kelola klinis.” Jelas Wahidan, dengan senyum khasnya.


Tak hanya itu, menurutnya, PP 72 Tahun 2019, secara jelas memerintahkan untuk jabatan Wakil Direktur harus diisi oleh Pejabat Administrator, atau Eselon IIIa. 


“Bukan hanya Direktur, Wakil Direktur juga harus dijabat oleh Eselon IIIa, bahkan Kabag, maupun Kabid di RSUD itu harus dipimpin oleh Pejabat Esleon IIIb. Untuk RSUD tipe A, dan B.” cetusnya.


Masih kata Wahidan, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah, untuk segera melakukan seleksi terbuka, untuk posisi jabatan Direktur RSUD Kota Banjar, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 


“Jika di Bulan Oktober depan, jadi ada open bidding, saya minta kepada Walikota, untuk memasuakan juga posisi Dirut RSU, dalam Formasi Open Bidding.” tegas Pemuda yang baru saja menyandang gelar seorang ayah.


Saat disinggung oleh awak media, terkait Pejabat siapa yang layak mimpin BLUD RSU Banjar, Mahasiswa Pascasarjana Admistrasi, dan Kebijakan Publik ini enggan membeberkan nama-nama Pejabat yang cocok.


“Tidak, tidak, kapasitas saya bukan dalam rangka mengusulkan seseorang Pejabat, biarkan proses seleksi terbuka berjalan sebagaimana mestinya. Saya hanya mengingatkan bahwa PP 18 Tahun 2016 itu sudah ada perubahan, yakni PP 72 Tahun 2020. Kita serahkan  sepenuhnya ke pihak para pemangku kebijakan.”tuturnya seraya melambaikan tangan.


Kendati demikian, Wahidan, berharap dengan adanya pergantian Dirut, pelayanan medis, dan seluruh hal yang menjadi keluhan masyarakat selama ini dapat dibenahi. 


“Semoga mutu pelayanan dapat lebih baik lagi.”pungkasnya (AO).