Advertisement
Photo bersama, Kepala Kesbangpol, Wakilwalikota Banjar, Kasat Res Narkoba, Sekda Kota Banjar |
Banjar, Mejahijau.net - Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. Melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata,S.H. Menjadi pemateri pasa kegiatan Bela Negara di Pendopo Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Kegiatan Bimbingan Teknis Bela Negara Bagi Generasi Muda dengan tema "Dengan Semangat Bela Negara Wujudkan Desa Bersinar Menuju Kota Banjar Berseri".
Kepala Kesbangpol Kota Banjar, Kasatpol PP Kota Banjar, Sekda Kota Banjar, Camat Langensari, Kades Langensari, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat Setempat, Tokoh Agama Setempat, dan Perwakilan siswa siswi SMK/SMA Kota Banjar.
Dalam Sambutannya Kepala KesbangpolMengatakan Pemerintah Kota Banjar sudah bertekad untuk memberantas peredaran narkoba, makanya mulai dari desa desa akan dibersihkan dari penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk membentuk jadi diri generasi muda sehingga diharapkan generasi muda bisa menolak datangnya narkoba." Ucapnya
Dalam paparannya Kasat Res Narkoba mengatakan Narkoba yaitu natkotika, obat obatan, bahan berbahaya dan zat adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman baik sintetis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
"Bahan berbahaya yaitu bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, dari hasil pengawasan, ada 4 bahan berbahaya yang sering ditemukan disalahgunakan dalam makanan yaitu borak, formalin, rhodamin B dan kuning metanil." Terangnya.
Masih kata Kasat Narkoba, Obat-Obatan yaitu suatu bahan atau paduan bahan bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis,mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badan dan rohani pada manusia.
"Zat adiktif adalah zat atau bahan kimi dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun ca'puran yang dapat membahayakan kesehatan atau lingkungan hidup." Pungkasnya. (30/08/2023)
Sementara itu Sekda Kota Banjar mengatakan
Bela Negara adalah kesadaran dan tindakan warga negara yang diterapkan karena cinta mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memastikan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembelaan negara, dan peraturan-peraturan terkait pembelaan ditentukan oleh undang-undang.
"Konsep bela negara melibatkan sikap berkorban dan berbakti pada negara. Sejarah lahirnya Bela Negara memiliki kaitan dengan sejarah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsep Bela Negara muncul sebagai salah satu bentuk tanggung jawab warga negara dalam membela negara dan bangsa. Ucapnya
Lebih lanjut Sekda mengatakan Dalam hal ini, Bela Negara diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta dan kesadaran akan kewajiban membela negara dan bangsa.
"Lahirnya konsep Bela Negara berkaitan dengan proses perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Dalam perjuangan ini, kesatuan dan kerjasama antar warga negara menjadi sangat penting. Oleh karena itu, konsep Bela Negara muncul sebagai salah satu bentuk tanggung jawab warga negara untuk turut serta dalam membela negara dan bangsa." Tutupnya. ( WAN ).