18 August 2023, 05:43 WIB
Last Updated 2023-08-19T02:40:46Z
News

Kendarai Vespa, Kapolres Banjar Bonceng Wali Kota Banjar Hadiri Acara Pemberian Remisi

Advertisement

 

Kompak, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. Berboncengan dengan Wali Kota Banjar, Dr.Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si


Banjar, Mejahijau.net - Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. terlihat sangat Kompak saat Berboncengan dengan Wali Kota Banjar, Dr.Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si. Menggunakan sepeda motor Vespa menuju Lapas Kelas IIB Banjar untuk menghadiri acara Pemberian Remisi Umum. (17/08/2023)


Kapolres bersama Wali Kota Banjar serta Danyonif 323/BP Letkol Inf. Tri Wiratno dan Pejabat Utama Polres Banjar start dari Pendopo kota Banjar setelah mengikuti upacara virtual menuju Lapas Kelas IIB Banjar menggunakan sepeda motor vespa dan motor tua dengan dilengkapi bendera merah putih di bagian belakang motor. 


Dalam perjalanan Kapolres bersama Wali Kota Banjar serta Rombongan menyambangi masyarakat yang sedang kegiatan memeriahkan HUT ke-78 RI. Terpantau warga antusian menyambut dan berebut swafoto dengan Kapolres dan Wali Kota Banjar.


Setibanya di Lapas Kapolres bersama Wali Kota Banjar, Wakil Wali Kota Banjar H. Nana Suryana, S. Pd., M. H., serta forkopimda menghadiri kegiatan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang bertempat di Lapas Kelas IIB Kota Banjar,


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas  IIB Kota Banjar mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Narapidana harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya, Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive. 



Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan, Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, serta Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana 

minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.


"Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjar tanggal 17 Agustus 2023, jumalah tahanan sebanyak 34 Orang, Narapidana dalam Lapas 428 Orang, Asimilasi dirumah sebanyak 1 Orang, jadi jumlah total sebanyak 463 Orang. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 387 Orang."jelasnya.


Terkait berboncengan dengan Wali Kota Banjar, Kapolres Banjar mengatakan ini sebagai wujud sinergitas dan kekompakan TNI, Polri, Pemerintahan, dan instansi terkait dalam menjaga kondusifitas kota Banjar tercinta. 


"Saat akan berangkat menuju Lapas, Ibu Wali Kota Banjar ingin dibonceng dengan menggunakan vespa. Ini (rombongan sepeda motor dengan membawa bendera merah putih) untuk memeriahkan HUT ke-78 RI, semua harus antusias dalam menyambutnya." Ucap Kapolres Banjar. ( WAN )