Advertisement
Ahmadi Kaur Umum Desa Tenjolayar |
KUNINGAN, MH
Seperti yang telah diberitakan oleh sejumlah media online net bahwa korban kelalaian pemberian dokumen pribadi bernama Anggi agar pihak Polres Kuningan secepatnya mengadakan gelar perkara dengan saksi yakni Ahmadi sebagai kaur umum desa Tenjolayar berikut kepala desanya yakni Kusniadi.
Menurut Anggi yang menjadi korban kelalaian sejumlah aparat desa Tenjolayar, Kecamatan, Pancalang, Kabupaten Kuningan kepada awak media online net (18/9) mengatakan, barang siapa yang memberikan dokumen pribadi tanpa seijin keluarga bisa dituntut malalui jalur hukum hal ini sesuai dengan pasal 65 jo pasal 67 undang - undang republik indonesia no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Masih dikatakan Anggi yang bersangkutan sebagai ahli waris dari putra Chen An Chin (asal warga negara Taiwan) tidak bisa menerima kelalaian dua aparat desa yakni kaur umum dan kades Tenjolayar, "siapa saja yang terlibat dalam kasus ini termasuk salah seorang warga desa Tenjolayar bernama Nasikin agar diusut tuntas oleh pihak polres Kuningan dalam acara gelar perkara" tambah Anggi dengar tegas dan lugas.
Untuk menyeimbangkan materi berita awak media online Meja Hijau mencoba mengadakan konfirmasi dengan kades Tenjolayar Kusniadi kemarin hari kamis (17/9) dengan lugas dan datar ia mengatakan, ia mengakui telah memberi data dokumen pribadi terhadap warganya, ketika ditanyakan secara detail mengapa kepala desa tersebut dengan mudah memberi data kepada salah seorang warganya ? spontan ia menjawab, "kami memberi dokumen almarhum keluarga almarhum Chen An Chin tidak bermaksud negatif lagian kami memberi data kepada salah seorang warga yang menjadi timses ketika masa pencalonan di desa kami" ungkap Kusniadi dengan tegas. (Anton) ***