Tito Santiko
08 May 2025, 10:53 WIB
Last Updated 2025-05-08T03:53:35Z

Kejari Banjar Dampingi Hukum Dana Desa Sinartanjung Tahun 2025

Advertisement


 Banjar -- Mejahijau.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Desa Sinartanjung dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Kesepakatan ini dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai langkah preventif untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan dana desa.


Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Heryanto SH. MH. menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa yang bersih dan akuntabel. “Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendampingi agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.


Menurut Sri Heryanto, selama ini banyak aparatur desa yang belum sepenuhnya memahami aspek hukum dalam pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, melalui bidang Datun, Kejari Banjar siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan desa.


Pendampingan hukum ini meliputi aspek administratif hingga pelaksanaan kegiatan fisik yang dibiayai dari dana desa. Diharapkan, dengan adanya pengawasan dan konsultasi dari Kejaksaan, pemerintah desa dapat lebih percaya diri dalam menjalankan program pembangunan.






Kepala Desa Sinartanjung Asep Hendra Sugiharto A. Md menyambut baik kerja sama ini dan berharap hubungan dengan Kejari Banjar dapat memperkuat tata kelola desa. “Kami ingin bekerja dengan tenang dan sesuai aturan. Kehadiran Kejaksaan menjadi angin segar bagi kami,” ujarnya.


Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar penggunaan dana desa dilakukan secara transparan, efektif, dan tepat sasaran. Pendampingan hukum oleh Kejari dinilai sebagai bentuk nyata kolaborasi antarlembaga demi tercapainya pembangunan desa yang berkelanjutan.


Dengan kerja sama ini, Kejari Kota Banjar menegaskan perannya tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa.(Tito)