Tito Santiko
09 May 2025, 12:01 WIB
Last Updated 2025-05-09T05:07:11Z

Ngaku PNS Kemenkumham, Warga Maluku Tipu Korban hingga Rp 8,5 Juta untuk Judi Online

Advertisement

 


Banjar , Mejahijau.net — Seorang pria berinisial AD, warga asal Maluku, ditangkap aparat kepolisian Polres Banjar setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Hukum dan HAM. Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 April 2025 di Dusun Randegan, Banjar, Jawa Barat.

Kasus ini bermula saat AD berhasil meyakinkan korban berinisial M dengan menunjukkan foto-foto hasil editan yang memperlihatkan dirinya mengenakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sejumlah dokumen palsu terkait kegiatan kementerian. AD berdalih untuk mengurus oroses pernihannya dengan M , sehingga meminta sejumlah uang.

Korban yang percaya dengan cerita tersebut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 8.500.000 kepada pelaku. Namun, belakangan terungkap bahwa uang tersebut digunakan AD untuk bermain judi online serta membayar biaya sewa kos selama tinggal di Banjar.

Setelah korban menyadari telah ditipu, ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Banjar. Polisi segera melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil menangkap AD di tempat persembunyiannya di Dusun Randegan.

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Sat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri dalam keterangan Pers nya menyampaikan bahwa AD kini dijerat dengan pasal penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900.000.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintahan. Verifikasi informasi sangat penting sebelum memberikan uang atau data pribadi kepada pihak mana pun,” tegas Heru.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan bermodus jabatan fiktif yang kian marak terjadi, terutama dengan dukungan teknologi digital yang memungkinkan pelaku memalsukan identitas secara meyakinkan. (Tito)