22 May 2025, 09:42 WIB
Last Updated 2025-05-22T02:42:26Z
HeadlineNews

Pemkab Kuningan Bagikan Hasil Paret Rp 14,7 Miliar Untuk 361 Desa

Advertisement

KUNINGAN, MH


Pemkab Kuningan pada tahun 2025 membagikan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi (paret) sebesar Rp 14,7 miliar ke 361 desa yang ada di seluruh Kabupaten Kuningan.

Untuk mengetahui pembagian dana pajak retribusi daerah, awak media online Meja Hijau mencoba menghubungi kepala Bapenda (badan pendapatan daerah) Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Julkarnaen, S.STP, M.Si dengan diwakili Kabid Perencanaan dan Pengendalian Diki Mahardika, M.Si (39) diruang kerjanya (22/5) mengemukakan, pihak Bapenda Kabupaten Kuningan berdasarkan SK Bupati no 900.13.1/184/ Bapenda tentang alokasi dana bagi hasil pajak daerah untuk tahun 2025 akan dibayar dalam tiga termin, yang pertama senilai 40 persen dari DBH paret, termin ke dua 40 persen dan yang terakhir termin ketiga 20 persen.

Masih dikatakan Diki Mahardika, bahwa pajak dan retribusi yang diberikan pihak Pemkab Kuningan melalui Bapenda adalah uang hak aparat desa yang akan digunakan oleh desa masing - masing sesuai dengan kebutuhannya.

Ketika disinggung awak media online Meja Hijau tentang masih banyak kepala desa dan sekdes yang tidak mengetahui terjadinya jumlah yang berbeda uang paret yang diterima dalam setiap tahunnya, Diki Mahardika memaparkan, perbedaan jumlah dana paret yang diterima dalam setiap tahunnya tergantung dari penghasilan PBB yang ditarik desa dari masarakat wajib pajak.

Lebih jauh Diki Mahardika mengemukakan, hasil paret tahun 2025 sebesar Rp14,7 miliar merupakan jumlah DBH paret yang akan digelontorkan kepada desa tersebut merupakan 10 persen dari realisasi pajak daerah tahun 2024 yang lalu yang mana jumlahnya berkurang dari DBH paret tahun 2023 karena dari perubahan status retribusi tertentu yang berubah menjadi BLUD yang bukan merupakan penggali DBH paret terkoreksi yang pindah menjadi BLUD adalah RSUD Linggajati senilai Rp 35 miliar, Puskesmas senilai 3,6 miliar berikut non kapasitas senilai Rp 4,3 miliar total 42,8 miliar bukan merupakan retribusi lagi yang dapat diperhitungkan dalam DBH paret. (Anton) ***