Tito Santiko
05 May 2025, 12:33 WIB
Last Updated 2025-05-05T05:33:50Z

Sosialisasi Aturan Pajak Baru, Pejabat Kemenkeu Temui Anggota DPRD Banjar"

Advertisement

 


Banjar , Mejahijau.net – Direktorat Jenderal Pajak melalui perwakilan pejabat pelayanan pajak menggelar sosialisasi  terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 di hadapan anggota DPRD Kota Banjar. Acara ini berlangsung di Aula DPRD Kota Banjar dan dihadiri oleh puluhan anggota dewan serta staf sekretariat Senin (5/5/2025)

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam kaitannya dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Dalam pemaparannya, narasumber dari pelayanan pajak menegaskan pentingnya pelaksanaan aturan ini secara tepat dan konsisten oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk lembaga legislatif daerah.

“PMK Nomor 168 Tahun 2002 menjadi acuan teknis pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan bagi pihak-pihak yang memberikan penghasilan atas jasa atau kegiatan. Ini tidak hanya berlaku di sektor swasta, tetapi juga harus diterapkan di lingkungan pemerintahan, termasuk DPRD,” ujar narasumber.

Selain itu, PP Nomor 58 juga menjadi sorotan. Peraturan ini mengatur ketentuan umum dan tata cara pelaporan serta pembayaran pajak, yang harus dipahami dengan baik oleh pejabat daerah agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran aturan fiskal.

Plt Ketua DPRD Kota Banjar Ating menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan kerjanya.

“Pengetahuan dan pemahaman soal pajak wajib dimiliki oleh setiap anggota dewan, agar setiap kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ucapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam urusan perpajakan semakin kuat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak. (Tito)